Para Independent Partner PT. HONG RUI (selanjutnya disebut sebagai BING HAN) harus mematuhi Aturan Perilaku, mencakup semua Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN yang dimasukkan dalam Pedoman Bisnis BING HAN serta setiap dan semua perubahan yang dibuat oleh BING HAN secara berkala.
Aturan Perilaku BING HAN menjelaskan hak, kewajiban dan tanggung jawab Independent Partner BING HAN. Aturan-aturan ini terutama berlaku untuk hubungan antara BING HAN dan Independent Partner serta hubungan timbal-balik antar Independent Partner. BING HAN tidak memiliki niat untuk membatasi transaksi atau untuk membatasi kegiatan bisnis dengan pembatasan yang tidak masuk akal melalui Aturan-aturan ini.
ISTILAH DAN PENAFSIRAN
Dalam semua perjanjian kontrak yang Anda tanda tangani dengan BING HAN dan di dalam literatur terbitan BING HAN, kecuali konteksnya menentukan lain, kata-kata dan frasa berikut mempunyai arti yang ditetapkan di bawah ini:
- BING HAN berarti PT. HONG RUI.
- Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN berarti program kompensasi BING HAN termasuk, namun tidak terbatas pada differential bonus, break-a-way bonus, infinity training bonus, imbalan dan penghargaan, prosedur mensponsori, pedoman BING HAN, persyaratan, sistem, prosedur dan kebijakan, sehubungan dengan pemberian produk-produk BING HAN, Bisnis BING HAN, dan tingkah laku Independent Partner BING HAN, sebagaimana tercantum dalam Panduan Bisnis BING HAN seperti yang telah diubah bila diperlukan oleh BING HAN dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan dalam publikasi Perusahaan.
- Independent Partner atau Independent Partner BING HAN berarti mitra mandiri BING HAN untuk penjualan produk-produk BING HAN dan produk-produk yang didistribusikan BING HAN dan untuk mensponsori Independent Partner yang baru.
- Sponsorship adalah seperti yang dijelaskan di dalam Rancangan Penjualan dan Pemasaran.
- Jalur Sponsor dalam kasus salah satu Independent Partner berarti Independent Partner yang bersangkutan, Sponsornya dan Sponsor dari Sponsornya, dan seterusnya, hingga mencakup Diamond Managing Partner, dan Manajer dari Diamond Managing Partner.
- Grup Independent Partner berarti Independent Partner yang bersangkutan, semua Independent Partner yang disponsori secara pribadi oleh Independent Partner tersebut, demikian seterusnya sampai ke jalur bawah, termasuk para Independent Partner yang belum mensponsori Independent Partner lainnya.
- Definisi Grup Pribadi sama dengan poin 5 tetapi tidak mencakup downline Independent Partner dari Independent Partner yang bersangkutan (Downline diartikan sebagai orang yang berada di bawah Independent Partner yang bersangkutan atau kelompoknya langsung di bawahnya secara keseluruhan).
- Produk BING HAN berarti produk, literatur yang dikeluarkan dari waktu ke waktu, layanan yang ditawarkan, dan produk-produk yang diproduksi, disediakan atau diberikan oleh atau atas nama BING HAN dan yang disediakan oleh BING HAN kepada para Independent Partner untuk dijual atau digunakan sesuai dengan Aturannya.
- Aturan atau Aturan Perilaku berarti Aturan Perilaku untuk Independent Partner, sebagaimana Aturan Perilaku yang secara berkala dapat dirubah atau diubah oleh BING HAN dan mulai berlaku melalui publikasi di dalam literatur BING HAN yang resmi, siaran pers atau sejenisnya.
- Semua istilah yang digunakan dalam Aturan-aturan ini, didefinisikan atau dijelaskan dalam Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN, memiliki arti yang sama seperti yang terdapat dalam Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN. Tanpa membatasi sifat umum daripadanya, istilah tersebut mencakup Independent Partner (IP), Independent Bronze Partner (BP), Independent Silver Partner (SP), Independent Gold Partner (GP), Independent Platinum Partner (PP), dan Independent Diamond Managing Partner (DM).
- Tahun Fiskal BING HAN dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember dari tahun kalender.
- Business Support Materials (BSM) / Bahan Pendukung Bisnis mengacu pada berbagai bantuan sponsor dan merchandise yang diproduksi BING HAN seperti audio dan kaset video, literatur, papan presentasi, pertemuan dan rapat umum untuk melatih dan memotivasi Independent Partner dan untuk digunakan dengan calon Independent Partner.
- Keanggotaan berarti otorisasi dari BING HAN untuk menjadi seorang Independent Partner.
- Pedoman Bisnis BING HAN berarti panduan yang meliputi, namun tidak terbatas pada, pengenalan BING HAN, produk-produknya, literatur, dan materi lain yang terkait.
- Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN harus dianggap merupakan bagian dari Aturan-Aturan ini. Tanpa mengurangi ketentuan utama dalam Rancangan Penjualan dan Pemasaran, kebijakan baru akan dikenakan oleh BING HAN secara berkala yang mengikat Independent Partner semua level.
PASAL 1
KOMITMEN INDEPENDENT PARTNER BING HAN
Sebagai Independent Partner BING HAN, Anda setuju untuk melakukan bisnis distribusi BING HAN anda sesuai dengan prinsip-prinsip berikut :
1. Saya dengan adil akan menghadapi orang-orang yang saya temui dalam aktivitas saya sebagai Independent Partner BING HAN, dimana saya mengharapkan mereka dengan cara yang sama berhadapan dengan saya.
2. Saya akan menegakkan dan mengikuti Aturan Perilaku yang sebagaimana dinyatakan dalam Kode Etik dan Aturan Perilaku BING HAN yang resmi serta literatur resmi BING HAN, dengan mengamati tidak hanya ‘bentuk’, tetapi juga ‘isi’ dari Aturan-aturan tersebut.
3. Saya akan memperkenalkan produk-produk BING HAN, kesempatan Penjualan dan Sponsorship BING HAN kepada para konsumen dan calon konsumen saya dengan cara yang benar dan jujur, dan saya hanya akan membuat klaim seperti yang disetujui dalam literatur resmi BING HAN.
4. Saya akan sopan dan cepat dalam menangani setiap dan semua keluhan produk, mengikuti prosedur yang ditentukan dalam literatur resmi BING HAN untuk pemberian pertukaran dan pengembalian uang.
5. Saya hanya akan bertingkah laku sedemikian rupa dengan mencerminkan standar integritas, kejujuran, dan tanggung jawab yang tertinggi.
6. Saya akan menerima dan melaksanakan berbagai tanggung jawab seorang Independent Partner BING HAN yang ditentukan (dan berbagai tanggung jawab sebagai Sponsor dan Independent Diamond Managing Partner) sebagaimana diatur dalam literatur resmi BING HAN.
7. Saya hanya akan menggunakan literatur yang dikaji atau dibuat BING HAN sehubungan dengan penyajian Marketing Plan BING HAN, penjualan Produk-produk BING HAN, dan kegiatan saya sebagai Independent Partner BING HAN. Saya akan bertanggung jawab penuh untuk setiap literatur saya yang tidak disetujui oleh BING HAN.
8. Saya akan memperbolehkan BING HAN untuk memotong setiap dan semua uang yang saya utang kepada BING HAN atau Independent Partner BING HAN lainnya dari kompensasi bulanan saya (misalnya, pembayaran komisi) yang akan diterima dari BING HAN.
9. Saya akan menerima bahwa kebijakan-kebijakan, Aturan Perilaku, dan Pedoman Bisnis serta Compensation Plan dapat berubah secara berkala, berlaku setelah pemberitahuan kepada Independent Partner. Setiap pemesanan produk dan penerimaan pembayaran bonus saya, menunjukkan persetujuan saya.
PASAL 2
PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI INDEPENDENT PARTNER BING HAN
1. Persyaratan mengajukan diri sebagai Independent Partner BING HAN:
a) Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun atau usia yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang jenis kelamin, ras, keyakinan politik, atau keyakinan agama mereka.
b) Harus disponsori oleh Independent Partner dan/atau Independent Diamond Managing Partner terdaftar.
c) Membayar biaya pendaftaran Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah). Pemohon akan mendapatkan starter kit yang berisi Formulir Aplikasi dan Perjanjian, buku pedoman bisnis, marketing plan, dan brosur-brosur.
d) Mengisi dan melengkapi Formulir Aplikasi dan Perjanjian Independent Partner BING HAN. Pemohon harus mengetahui Kode Etik, Aturan Perilaku, dan semua informasi di dalam Pedoman Bisnis BING HAN dan setuju untuk mematuhi semua ketentuan formulir aplikasi tersebut.
e) Formulir Aplikasi dan Perjanjian Independent Partner BING HAN harus dikirim ke BING HAN segera setelah dilengkapi, dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP. Otorisasi Independent Partner akan berlaku hanya jika dan ketika calon Independent Partner menerima Nomor Identifikasi BING HAN.
f) Semua pasangan menikah menurut hukum dan undang-undang umum dapat menjadi Independent Partner BING HAN tersendiri. Masing-masing pasangan ini akan dihitung sebagai entitas tunggal berkenaan dengan pembayaran bonus.
g) Jika formulir aplikasi Independent Partner atas nama perusahaan, maka Independent Partner harus menyediakan dokumen perusahaan yang diperlukan untuk memverifikasi keberadaan perusahaan tersebut dan bahwa Independent Partner tersebut adalah pemegang saham mayoritas. Entitas perusahaan harus memberikan nama badan hukum tersebut untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan kegiatan, kewajiban dan tanggung jawab sebagai Independent Partner BING HAN berikut dokumen-dokumen yang terkait dengan kewenangan tersebut, yang secara jelas harus menyebutkan ruang lingkup, batasan kewenangan serta tanggung jawabnya.
h) Calon Independent Partner memiliki tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja untuk memutuskan menjadi Independent Partner atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula (cooling off period).
2. Kualifikasi Independent Partner BING HAN:
a) Pemohon harus memenuhi persyaratan Point Value (PV) dalam Marketing Plan BING HAN dan mengerti tentang produk-produk BING HAN.
b) Independent Partner dapat mengundurkan diri dari keanggotaannya setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada BING HAN.
c) Seorang mantan Independent Partner dapat memohon persetujuan sebagai Independent Partner baru berdasarkan Pasal 14 poin 8, 9, 10, 11 dan 12, kecuali keanggotaan sebelumnya dari Independent Partner tersebut telah dihentikan.
d) Hak dan hak istimewa yang terdapat dalam Kartu Identifikasi Independent Partner BING HAN tidak dapat dipindah-tangankan kepada orang lain, kecuali secara khusus diatur dalam kebijakan ini.
e) Tidak ada calon Independent Partner atau Independent Partner dengan alasan apa pun diharuskan untuk membeli suatu produk, literatur, alat bantu penjualan, materi audio visual atau layanan yang bukan diproduksi oleh BING HAN.
f) Status dan hak Independent Diamond Managing Partner atas komisi untuk bulan bersangkutan akan diberikan apabila menghasilkan Point Value (PV) minimal dua botol Ginseng Powder dan/atau Capsules setiap bulan. Independent Gold dan Platinum Partner harus menghasilkan Point Value (PV) minimal satu botol Ginseng Powder dan/atau Capsules setiap bulan.
3. BING HAN berhak untuk menerima atau menolak permohonan apa pun untuk otorisasi sebagai Independent Partner, tanpa harus
menetapkan alasan apa pun untuk menerima atau menolaknya.
PASAL 3
PERPANJANGAN KEANGGOTAAN
1. Masa berlaku keanggotaan Independent Partner adalah 1 (satu) tahun. Independent Partner wajib memperbarui keanggotaan setiap tahun untuk mempertahankan status komisi dan pelanggan retail mereka.
a) Tabel Syarat PV tiap level:
b) Jika Independent Partner dalam kurun waktu 1 tahun sebelum tanggal berakhirnya keanggotaan sudah memenuhi syarat PV, maka keanggotaannya akan diperpanjang otomatis selama 1 tahun kemudian.
c) Jika Independent Partner tidak aktif selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, keanggotaannya secara otomatis akan berakhir. Mantan Independent Partner dapat mengajukan permohonan kembali kepada BING HAN untuk pengembalian keanggotaanya dengan memenuhi syarat PV sesuai levelnya.
2. Independent Partner dapat secara sukarela mengundurkan diri atau mengakhiri keanggotaannya tersebut dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada BING HAN.
3. BING HAN berhak untuk menolak memperbarui keanggotaan Independent Partner jika menurut penilaian BING HAN, kegiatan Independent Partner dalam periode 12 (dua belas) bulan bertindak bertentangan dengan kepentingan BING HAN dan/atau Bisnis BING HAN atau itu melanggar Aturan, dan tidak diperbaiki sesuai kehendak BING HAN. Apabila BING HAN menolak untuk memperbarui Independent Partner, maka Independent Partner resmi berhenti menjadi Independent Partner yang berlaku sejak berakhirnya tahun kontrak Independent Partner tersebut. Pemberitahuan tertulis tentang keputusan tersebut akan diberikan oleh BING HAN kepada Independent Partner.
PASAL 4
PENGALIHAN KEANGGOTAAN
1. Seorang Independent Diamond Managing Partner (tidak berlaku untuk level lainnya) dapat memberikan keanggotaannya kepada ahli waris yang ditunjuk melalui wasiatnya. Ahli waris tidak akan dipromosikan secara otomatis kecuali dia lulus wawancaea Independent Diamond Managing Partner yang diselenggarakan oleh BING HAN. Jadwal wawancara akan diberitahukan setelah BING HAN menerima suatu perintah pengadilan atau dokumen hukum yang memadai mengenai pengalihan tersebut kepada penerima pengalihan yang sah.
2. Sebelum wawancara, ahli waris (yang belum atau sudah menjadi Independent Partner) wajib mengikuti pelatihan selama 2 (dua) hari untuk dapat menguasai tiga pengetahuan profesional yaitu latar belakang perusahaan, produk, dan compensation plan BING HAN.
3. Saat wawancara, ahli waris harus dapat mempresentasikan tiga pengetahuan profesional dan menjawab pertanyaan dari dua orang penguji yang ditunjuk oleh BING HAN.
4. Setelah lulus wawancara Independent Diamond Managing Partner dan diangkat sebagai Independent Partner, maka yang bersangkutan akan menikmati keuntungan sebagai Independent Diamond Managing Partner.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN INDEPENDENT PARTNER
1. Independent Partner akan selalu mematuhi sepenuhnya Kode Etik Aturan Perilaku yang terdapat di dalam Pedoman Bisnis BING HAN, Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN dan semua aturan lainnya, sistem, prosedur, kebijakan, tindakan lainnya, dan amandemennya. Independent Partner wajib memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan.
2. Independent Partner wajib menyampaikan Formulir dan Tanda Terima Pesanan Pelanggan yang dilengkapi dengan benar pada saat penjualan. Formulir dan tanda terima ini akan mencakup nama lengkap, alamat dan nomor telepon pelanggan, produk yang dibeli, kuantitas, jumlah produk, harga eceran yang disarankan, jumlah harga pembelian dan tanggal pembelian, serta nama lengkap Independent Partner dan nomor I.D. Independent Partner. Formulir dan Tanda Terima Pesanan Pelanggan BING HAN berisi semua pemberitahuan yang wajib menurut hukum.
3. Independent Partner harus memperagakan produk-produk BING HAN kepada para pelanggan yang membeli untuk pertama kalinya, menjelaskan petunjuk penggunaan, dan setiap peringatan yang tercantum pada label produk.
4. Independent Partner dianjurkan untuk menjual produk-produk BING HAN dengan harga yang dianjurkan Perusahaan yang ditentukan oleh BING HAN.
5. Disarankan agar Independent Partner tidak memberikan hadiah gratis dan uang atau dalam jenis apa pun yang berkaitan dengan transaksi BING HAN untuk pelanggan atau Independent Partner yang lain.
6. Independent Partner harus segera menyampaikan semua keluhan pelanggan yang signifikan kepada BING HAN dan memberikan salinan semua korespondensi dan rincian semua percakapan yang berhubungan dengannya.
7. Tanggung jawab yang berkaitan dengan promosi produk-produk BING HAN dan Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN.
8. Dalam mengembangkan Bisnis BING HAN, Independent Partner hanya boleh menggunakan literatur, audio dan kaset video yang diproduksi atau dikeluarkan oleh BING HAN.
9. Independent Partner yang menjual produk yang bukan dikeluarkan oleh BING HAN, atau yang menjual jasa lainnya (misalnya asuransi, jasa perpajakan, investasi, dll) tidak boleh membujuk Independent Partner yang secara pribadi disponsori oleh mereka dan Independent Partner manapun untuk menjual produk, materi bisnis atau jasa tersebut. Maksud dari Aturan ini, “membujuk” berarti berusaha mempengaruhi Independent Partner lain, dengan cara apa pun, baik untuk keuntungan, manfaat atau pertimbangan lain, untuk menjual atau mencoba menjual produk, materi bisnis atau jasa tersebut.
10. Independent Partner adalah kontraktor independen, dan bukan sebagai karyawan sehubungan dengan perpajakan atas kegiatan mereka.
11. Independent Partner setuju untuk memberikan seluruh formulir pajak penghasilan atau lainnya dan seluruh izin usaha atau izin lainnya yang diisyaratkan oleh pihak terkait.
12. Independent Partner harus mematuhi semua hukum yang berlaku, peraturan dan pedoman pelaksanaan yang berkaitan dengan berjalannya Independent Partner dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mencemarkan nama baik para Independent Partner atau BING HAN atau produk atau jasanya. Independent Partner harus mengganti rugi sepenuhnya kepada BING HAN dari dan terhadap setiap tindakan, klaim, tuntutan, penuntutan dan kejahatan daripadanya (termasuk biaya hukum BING HAN) yang mungkin dibuat atau diminta terhadap BING HAN sehubungan atau karena setiap penyampaian yang keliru, representasi atau penolakan.
13. Kewajiban dan tanggung jawab sebagai Sponsor:
i. Memastikan setiap Independent Partner di dalam grup pribadinya melayani pelanggan sesuai dengan Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN.
ii. Melatih dan memotivasi para Independent Partner di dalam Grup pribadinya sehingga mereka benar-benar memahami esensi dari Bisnis BING HAN dan mematuhi Aturan Perilaku BING HAN serta semua perubahan dan amandemen yang diumumkan oleh BING HAN.
iii. Mengadakan pertemuan rutin dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginspirasi para Independent Partner di dalam grup pribadinya.
iv. Menjalin komunikasi rutin dengan para Independent Partner di dalam grup pribadinya.
v. Aktif menyampaikan pesan-pesan penting kepada semua Independent Partner di dalam grup pribadinya, seperti tujuan, waktu, dan tempat rapat, berita produk, pelatihan konsumen, serta aturan dan peraturan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh para Independent Partner saat melakukan Bisnis BING HAN.
14. Sponsor harus menjelaskan Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN di dalam Pedoman Bisnis BING HAN kepada pemohon dengan jujur tanpa menutupi, salah tafsir atau pemalsuan sebelum meminta pemohon untuk menandatangani Formulir Aplikasi dan Perjanjian Independent Partner BING HAN. Selama penjelasan tersebut, hal-hal berikut harus ditekankan dan dibubuhkan setelah dibaca:
• Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN
• Aturan Perilaku
• Kewajiban dan tanggung jawab Independent Partner
• Komisi dan Bonus
• Jenis, harga, fitur, dan penggunaan produk-produk BING HAN
• Jaminan Kepuasan BING HAN
• Prosedur pengunduran diri
17. Sponsor harus menanyakan apakah calon Independent Partner dan/atau pasangannya sudah menjadi Independent Partner BING HAN. Jika salah satu dari mereka adalah Independent Partner, maka Sponsor akan menjalankan posisi sponsor hanya jika persyaratan di Pasal 14 poin 8, 9, 10, 11 dan 12 terpenuhi. Jika terjadi pelanggaran Aturan oleh Independent Partner yang disponsori, yang mengakibatkan BING HAN mengenakan hukuman sesuai dengan Pasal 14 poin 15 dan kerugian yang dikeluarkan untuk Sponsor dan upline-nya, perselisihan harus diselesaikan oleh semua pihak yang terkait melalui hukum.
18. Sponsor harus menanyakan apakah calon Independent Partner dan/atau pasangannya sudah menjadi Independent Partner BING HAN. Jika salah satu dari mereka adalah Independent Partner, maka Sponsor akan menjalankan posisi sponsor hanya jika persyaratan di Pasal 14 poin 8, 9, 10, 11 dan 12 terpenuhi. Jika terjadi pelanggaran Aturan oleh Independent Partner yang disponsori, yang mengakibatkan BING HAN mengenakan hukuman sesuai dengan Pasal 14 poin 15 dan kerugian yang dikeluarkan untuk Sponsor dan upline-nya, perselisihan harus diselesaikan oleh semua pihak yang terkait melalui hukum.
19. Sponsor harus secara teratur melatih dan memotivasi Independent Partner-nya yang disponsori secara pribadi sesuai dengan pedoman dan persyaratan yang ditetapkan dalam Pedoman Bisnis BING HAN atau yang diminta atau diarahkan oleh BING HAN secara berkala.
20. Sponsor harus memastikan setiap Independent Partner yang disponsori secara pribadi lainnya memahami prosedur BING HAN yang relevan untuk memungkinkan Independent Partner tersebut dapat memesan produk-produk BING HAN langsung ke kantor BING HAN.
21. Sponsor harus menggunakan usaha terbaiknya untuk memastikan bahwa setiap Independent Partner yang disponsori secara pribadi benar-benar dan segera memenuhi semua kewajibannya yang dinyatakan atau ditunjukkan pada pasal 5.
22. Sponsor harus mendorong Independent Partner yang disponsori secara pribadi untuk menghadiri pertemuan BING HAN dan kegiatan BING HAN lainnya.
23. Sponsor wajib mendorong Independent Partner yang disponsori secara pribadi untuk mempelajari dan menggunakan alat publikasi, audio dan kaset video BING HAN yang resmi, serta berhati-hati menjalankan posisi Independent Partner mereka sesuai dengan informasi yang tercantum di dalamnya.
24. Seorang Independent Partner bagaimanapun juga tidak boleh secara langsung maupun tidak langsung dan baik atas namanya sendiri atau untuk tujuan membantu orang lain, meminta, mencampuri atau berusaha untuk membujuk Independent Partner lain untuk melepaskan diri atau merubah posisi dari jalur Sponsornya.
PASAL 6
LARANGAN
1. Independent Partner tidak boleh pergi dari pintu ke pintu untuk memaksa calon Independent Partner atau pelanggan membeli produk.
2. Independent Partner tidak boleh menggunakan produk BING HAN terkait iklan, telephone canvassing campaigns, letter box drops, mass mailing atau promosi-promosi serupa.
3. Independent Partner tidak boleh memasok produk-produk BING HAN atau alat bantu bisnis atau produk-produk yang didistribusikan BING HAN kepada orang-orang yang ingin mendapatkan barang-barang tersebut untuk tujuan dijual kembali.
4. Independent Partner tidak boleh memasok, menampilkan atau menjual produk-produk BING HAN atau alat bantu bisnis atau produk-produk yang didistribusikan BING HAN di lokasi-lokasi ritel, sekolah, pameran, kios, toko online, internet website.
5. Independent Partner tidak akan membuat klaim yang berlebihan atau tidak beralasan tentang produk-produk BING HAN atau produk-produk yang didistribusikan BING HAN.
6. Independent Partner dengan cara apa pun tidak boleh salah memberikan harga, standar, kualitas, mutu, komposisi, gaya atau model, tempat asal, atau ketersediaan produk-produk BING HAN atau produk-produk yang didistribusikan BING HAN.
7. Independent Partner tidak boleh menyatakan hal-hal seperti sponsorship, persetujuan/izin, karakteristik kinerja, aksesoris, penggunaan atau manfaat yang tidak dimiliki produk-produk BING HAN atau produk-produk yang didistribusikan BING HAN.
8. Independent Partner tidak boleh mengekspor produk-produk BING HAN ke negara mana pun baik ada atau tidaknya perusahaan yang dibentuk BING HAN atau mengimpor produk-produk BING HAN dari negara lain di mana BING HAN telah membentuk perusahaan untuk penjualan di negara tersebut.
9. Independent Partner tidak boleh mempromosikan produk atau jasa lain dengan menggunakan identitas sebagai produk atau jasa BING HAN.
10. Independent Partner dilarang mengiklankan produk-produk BING HAN untuk dijual kurang dari harga yang dianjurkan Perusahaan.
11. Mewakili atau mewakili diri mereka sendiri dengan cara apa pun sebagai karyawan atau mitra BING HAN.
12. Mewakili atau mewakili diri mereka sendiri dengan cara apa pun sebagai agen, broker, employee sales representative, intermediate assignees, manajer atau agen BING HAN lainnya.
13. Independent Partner tidak boleh menghapus atau menambahkan materi apa pun, menambahkan kata-kata dan label tambahan atau menempelkan materi, mengubah atau melepaskan label apa pun pada paket, atau dengan cara apa pun tidak mengubah produk BING HAN, atau Pedoman Bisnis BING HAN. Independent Partner BING HAN tidak boleh mendemonstrasikan dan/atau menyampaikan produk-produk yang bukan kemasan asli BING HAN.
14. Independent Partner tidak berhak atas manfaat asuransi kompensasi, manfaat asuransi pengangguran, tunjangan pensiun, sakit, liburan, atau kesehatan pekerja/karyawan.
PASAL 7
PEMESANAN DAN RITEL
1. Independent Partner harus memesan produk langsung dari BING HAN.
2. Independent Partner juga dapat memperoleh produk-produk BING HAN dari upline atau direct upline Independent Partner di jalur Sponsornya, jika diperlukan untuk pengembangan bisnis. Semua produk tersebut harus dikembalikan ke upline atau direct upline Independent Partner dalam jangka waktu yang disepakati bersama untuk memastikan jumlah bonus yang dibayarkan kepada setiap Independent Partner sudah benar.
3. BING HAN dengan tegas melarang pemesanan lintas grup atau penyediaan produk-produk lintas grup ke Independent Partner yang lain. Independent Partner tidak boleh memesan produk-produk atas nama downline mereka untuk menghemat pajak dan untuk memanipulasi kinerja atau bonus kinerja bulanan yang lebih tinggi, penghargaan dan imbalan yang lebih baik atau tujuan tertentu lainnya.
PASAL 8
PENGEMBALIAN PRODUK DAN KEBIJAKAN BELI BALIK
1. BING HAN wajib memberikan jaminan kepuasan (satisfaction guarantee) kepada Independent Partner jika produk yang diinginkan tidak sesuai dengan produk yang diterima Independent Partner dengan cara menukar produk sesuai yang diinginkan Independent Partner atau mengembalikan uang pembelanjaan produk kepada Independent Partner dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah produk diterima oleh Independent Partner.
2. Prosedur pengembalian produk satisfaction guarantee, apabila produk tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan adalah sebagai berikut:
a. BING HAN memberikan batas waktu pengembalian produk maksimal 7 (tujuh) hari setelah produk diterima oleh Independent
Partner.
b. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.
c. Melampirkan bon pembelian produk yang asli.
d. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian produk yang telah dilengkapi.
e. Pengembalian uang pembelanjaan produk atau pengiriman produk pengganti akan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
produk diterima oleh Independent Partner.
3. BING HAN setuju untuk membeli kembali semua produk dan alat bantu penjualan yang dibeli dari perusahaan oleh Independent Partner yang mengundurkan diri atau diberhentikan. Produk yang dapat dikembalikan adalah produk yang masa kadaluarsanya minimal 1 (satu) tahun, belum digunakan dan dalam kondisi dapat dijual kembali secara komersial.
4. Prosedur pembelian kembali untuk poin 3 diatas adalah sebagai berikut:
a. Batas waktu pengajuan 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan pemberhentian kemitraan atau pengunduran diri kemitraan.
b. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.
c. Melampirkan bon pembelian produk yang asli.
d. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian produk yang telah dilengkapi.
e. pengembalian dana adalah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari harga nett asli yang dibayarkan setelah dipotong setiap
manfaat/bonus kepada jaringan.
f. Pembayaran akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak pengajuan oleh Independent Partner agar
perusahaan dapat melakukan verifikasi atas barang yang diterimanya tersebut.
5. Dalam hal pengunduran diri sebagai Independent Partner selama cooling off period (10 hari) maka produk akan dibeli kembali tanpa potongan biaya apapun jika produk dan starter kit tidak rusak.
6. Setiap kali seorang pelanggan meminta Jaminan Kepuasan BING HAN dipenuhi, Independent Partner harus menyelidiki situasinya dan kemudian membuat penilaian yang dapat dipercaya tentang diterimanya permintaan dengan memperhatikan persyaratan Jaminan yang bersangkutan. Jika permintaan tersebut dianggap dapat diterima dalam semua keadaan, maka Independent Partner harus menawarkan pilihan kepada pelanggan, pengembalian dana penuh atau penukaran produk BING HAN yang sama (atau, Independent Partner dapat merujuk hal tersebut kepada upline-nya untuk ditangani lebih lanjut).
PASAL 9
PEMBERIAN BONUS
1. Semua bonus dihitung atas dasar per-bulan kalender.
2. Semua bonus dibayarkan kepada seluruh Independent Partner pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
3. Tanggal cut-off (batas akhir) untuk penghitungan bonus adalah hari kerja terakhir setiap bulan. BING HAN menggunakan waktu 15 (lima belas) hari tersebut di antaranya untuk menghitung bonus yang dibayarkan.
4. Jenis-Jenis bonus:
a. Personal Bonus adalah bonus yang berdasarkan pada persentase yang anda peroleh saat ini.
b. Differential Bonus adalah bonus yang berdasarkan pada selisih persentase yang diperoleh downline anda dan yang anda peroleh.
c. Silver Bonus adalah bonus yang dibayarkan pada saat Silver mempunyai downline yang juga Silver dan keduanya belum mencapai Gold. Bonus tersebut diberikan kepada maksimal tiga level Silver dalam satu kaki, 5%, 2% dan 1%.
d. Silver Leadership Bonus adalah bonus yang dibayarkan kepada Gold keatas yang memiliki downline maksimal empat level Silver. Apabila Silver Leadership bonus dibayarkan kepada Gold keatas, maka sudah tidak ada lagi Differential Bonus yang akan dibayarkan.
e. Break-A-Way Bonus adalah bonus yang diperoleh pada saat anda sebagai Gold keatas telah “break-a-way”. Break-A-Way Bonus sampai 5 level untuk sesama level Gold keatas (Level pertama 3% – Level kedua 2% Level ketiga 1% – Level keempat 1% – Level kelima 1%).
f. Infinity Training Bonus adalah bonus yang diperoleh DM sebesar 3% dari total GPV sampai ada DM yang Break-A-Way dalam satu Kaki. DM Generasi Pertama 1.5%, DM Generasi kedua 1%, DM Generasi ketiga 1%, DM Generasi keempat 0,5%, DM Generasi kelima 0,5%
g. Bing Han Corporate Bonus (BHCB)/Bing Han Bonus adalah bonus yang dibayarkan kepada mitra Gold, Platinum dan DM yang mencapai target. Semua Penjual Langsung yang memenuhi syarat untuk BHCB harus mendaftar langsung ke kantor Bing Han untuk mendapatkan BHCB.
PASAL 10
PRESENTASI RANCANGAN PENJUALAN DAN PEMASARAN BING HAN
1. Independent Partner hanya boleh menerbitkan undangan untuk mempelajari Bisnis BING HAN yang menggambarkan acara ini sebagai kesempatan untuk mempelajari income opportunity (kesempatan menambah penghasilan). Independent Partner tidak boleh menyangkal, jika ditanya, bahwa presentasi bisnis adalah tentang Bisnis BING HAN dan tidak boleh mengeluarkan undangan yang menyesatkan. Independent Partner tidak boleh menggunakan undangan yang:
a. Memberikan kesan bahwa undangan ini berkaitan dengan kesempatan kerja.
b. Terlihat seperti undangan untuk acara sosial.
c. Mengklaim sebagai survei pasar. atau
d. Mempromosikan acara ini sebagai seminar pajak, seminar keuangan, seminar investasi atau acara yang serupa.
2. Tidak ada Independent Partner yang boleh menerbitkan undangan untuk mempelajari Bisnis BING HAN, atau melakukan tindakan lain yang cenderung menyesatkan atau menipu calon Independent Partner, pelanggan, atau orang lain agar percaya bahwa:
a. Produk BING HAN dipasarkan oleh seseorang, perusahaan atau organisasi lain selain BING HAN.
b. BING HAN memberikan kepada Independent Partner-nya wilayah eksklusif untuk pengembangan usaha. Atau
c. Bisnis BING HAN atau Independent Partner BING HAN atau produk BING HAN adalah bagian atau tambahan bisnis lainnya.
3. Presentasi Bisnis BING HAN harus dilakukan sesuai dengan pasal 5 poin 1 dan poin 17 dan aturan-aturan terkait lainnya serta peraturan berikut:
a. Independent Partner harus mengikuti Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN dalam menyampaikan Bisnis BING HAN.
b. Dengan mengacu pada Pedoman Bisnis BING HAN dan publikasi BING HAN lainnya, Independent Partner harus menjelaskan dengan benar fitur-fitur Bisnis BING HAN serta hubungan hukum dan bisnis antara BING HAN dan para Independent Partner.
c. Independent Partner tidak boleh menyatakan bahwa Independent Partner bisa mendapatkan keuntungan semata-mata atau terutama dengan mensponsori orang lain untuk menjadi Independent Partner. pentingnya retail juga harus ditekankan.
d. Independent Partner harus menyatakan bahwa Independent Partner tidak berkewajiban untuk mensponsori orang lain agar menjadi Independent Partner.
e. Independent Partner tidak boleh menyatakan bahwa bisnis BING HAN adalah jalan pintas menuju kekayaan, atau menyatakan bahwa keberhasilan dapat dicapai dengan sedikit atau tanpa mencurahkan usaha atau waktu.
f. Independent Partner harus menyatakan bahwa Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN hanya akan mencapai pendapatan atau bonus melalui penjualan produk-produk BING HAN yang terus-menerus, penyediaan layanan pribadi kepada pelanggan, dan tercapainya kualifikasi yang diperlukan.
g. Independent Partner hanya akan menjelaskan keuntungan atau penghasilan masa lampau, masa kini, atau masa depan Independent Partner:
i. Independent Partner harus menyatakan bahwa jumlah pendapatan dan ilustrasi yang ditetapkan di dalam Pedoman Bisnis BING HAN atau literatur yang diproduksi BING HAN lainnya, hanya berdasarkan hipotesis. Atau
ii. Independent Partner harus menyatakan bahwa jumlah bonus yang sebenarnya dari pengalaman pribadi mereka sendiri dalam konteks grafik pendapatan BING HAN, dan jika keuntungan eceran dan/atau bonus Independent Partner lain harus diungkapkan, maka Independent Partner harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Independent Partner yang bersangkutan.
h. Independent Partner hanya boleh menyebutkan contoh-contoh keberhasilan (misalnya, jalan-jalan, rumah) jika manfaat seperti itu diperoleh sebagai hasil dari mendapatkan bonus dari penjualan produk-produk BING HAN dan produk-produk yang didistribusikan BING HAN.
i. Independent Partner tidak boleh mempromosikan kenikmatan manfaat pajak sebagai alasan untuk menjadi seorang Independent Partner.
PASAL 11
PENGGUNAAN NAMA DAN MEREK DAGANG BING HAN
1. Independent Partner harus mengakui kepemilikan eksklusif merek dagang, nama dagang, lambang, logo, desain, publikasi, audio dan kaset video oleh BING HAN, dan semua kekayaan industri dan intelektual lainnya yang digunakan oleh BING HAN berkaitan dengan produk-produk BING HAN.
2. Berkaitan dengan penggunaan nama dagang dan merek dagang BING HAN, Independent Partner tidak boleh:
a. Memproduksi atau membuat produk dari sumber lain selain BING HAN dimana tercetak nama atau logo BING HAN, atau nama dagang atau merek dagang BING HAN.
b. Menampilkan nama dagang atau merek dagang BING HAN di eksterior mereka kecuali Independent Partner yang memiliki persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BING HAN.
c. Menampilkan nama dagang atau merek dagang BING HAN pada kendaraan bisnisnya kecuali menggunakan material yang disediakan oleh BING HAN.
d. Menggunakan Peluang BING HAN atas produk BING HAN untuk iklan.
e. Menggunakan kata “BING HAN” sebagai bagian dari nama perusahaan atau bisnis, atau mengizinkan atau memperbolehkan setiap orang atau korporasi lain untuk melakukannya.
3. Artikel dari WARKAT BERITA BING HAN dapat dicetak ulang oleh Independent Partner di warkat berita yang mereka terbitkan untuk grup pribadi mereka asalkan setiap artikel diperbanyak secara lengkap dan segera diikuti dengan pernyataan “Dicetak ulang dengan izin dari BING HAN”.
4. Semua materi cetak, audio dan video BING HAN dilindungi oleh hak cipta dan tidak dapat diperbanyak secara keseluruhan atau sebagian oleh Independent Partner atau orang lain tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari BING HAN, atau sebagaimana diatur pada poin 3 pasal ini.
5. Independent Partner dapat menggunakan literatur BING HAN yang resmi hanya untuk tujuan melaksanakan fungsi mereka sebagai Independent Partner.
6. Independent Partner dapat menggunakan nama BING HAN pada kartu nama, asalkan nama BING HAN digunakan seperti berikut ini:
• (Misalnya) “John Chan, Independent Partner BING HAN”, atau
• (Misalnya) “John Chan, Independent Partner produk BING HAN”.
7. Hanya Independent Partner dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BING HAN yang dapat memperkenalkan diri mereka sebagai Independent Partner BING HAN.
8. Dalam menggunakan merek dagang BING HAN, Independent Partner harus:
a. Selalu menunjukkan bahwa BING HAN adalah pemilik merek dagang tersebut.
b. Tidak menyatakan dengan cara apa pun bahwa mereka memiliki merek dagang tersebut atau berhak untuk menggunakannya selain dari sebagai Independent Partner BING HAN.
c. Mendapatkan izin terlebih dahulu dari BING HAN dan hanya menggunakan merek dagang yang terdaftar dan wajib memberikan contoh semua penggunaan merek dagang yang diusulkan.
d. Mematuhi aturan atau arahan yang dibuat atau dikeluarkan oleh BING HAN secara berkala untuk penggunaan merek dagang yang tepat.
9. Independent Partner dapat merancang dan menggunakan Materi Pendukung Bisnis untuk tujuan mendidik dan memotivasi para Independent Partner mereka yang disponsori secara pribadi asalkan:
a. Setiap Materi Pendukung Bisnis tersebut harus ditinjau oleh BING HAN sebelumnya dan dengan otorisasi tertulis dari BING HAN agar memperbolehkannya untuk dijual atau didistribusikan kepada setiap Independent Partner lainnya. Tinjauan tersebut akan berlaku hanya sampai tanggal yang ditentukan oleh BING HAN dalam pemberitahuan tertulisnya oleh BING HAN bahwa otorisasinya telah ditarik.
b. Materi Pendukung Bisnis tersebut tidak memuat: prediksi Independent Partner tentang potensi pendapatan atau keuntungan finansial masa depan karena menjadi Independent Partner BING HAN; presentasi, deskripsi atau gambaran Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN. Deskripsi penggunaan, karakteristik, atau kinerja setiap produk BING HAN atau produk yang didistribusikan oleh BING HAN. Logo BING HAN, atau nama dagang atau merek dagang BING HAN.
c. Independent Partner hanya boleh menyediakan materi yang tidak diproduksi oleh BING HAN sesuai dengan pasal 5 poin 10.
d. Segala bentuk setoran atau pembayaran untuk penyediaan Materi Pendukung Bisnis yang tidak diproduksi oleh BING HAN, maka pemasok harus memberikan jaminan uang kembali tanpa syarat secara tertulis yang mengikat pemasok untuk mengambil kembali barang yang dibeli dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelumnya untuk pengembalian penuh pembayaran berdasarkan permintaan.
e. Semua Materi Pendukung Bisnis tersebut harus menampilkan tanggal pencatatan atau publikasi dan tanggal serta durasi persetujuan alat bantu usaha BING HAN.
10. Independent Partner dapat merekam pidato atau presentasi yang dibuat pada pertemuan yang disponsori BING HAN, asalkan rekaman tersebut semata-mata untuk penggunaan pribadi mereka sendiri dan tidak diperbanyak untuk tujuan lain.
11. Jika BING HAN menentukan bahwa literatur, kaset, atau Materi Pendukung Bisnis lainnya yang diproduksi oleh Independent Partner melanggar hukum yang berlaku, yang dapat mengganggu atau merusak bisnis dan reputasinya, maka BING HAN berhak untuk menginstruksikan Independent Partner untuk segera berhenti memproduksi, menjual, atau mendistribusikan Materi Pendukung Bisnis tersebut. Apabila tidak mematuhi instruksi tersebut BING HAN berhak untuk mengakhiri otorisasi Independent Partner dan meminta pertanggungjawaban Independent Partner atas biaya, kerusakan, atau kewajiban lainnya yang diderita oleh BING HAN sebagai akibat dari produksi, distribusi, atau penjualan materi tersebut.
PASAL 12
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Perusahaan wajib memotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas segala transaksi yang timbul di Perusahaan.
2. Jika BING HAN berpendapat bahwa satu atau lebih Independent Partner di dalam grup pribadinya Independent Partner telah salah mengartikan Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN atau telah melakukan pelanggaran Aturan Perilaku yang serius lainnya, maka BING HAN dapat memasukkan seluruh atau sebagian Independent Partner di grup pribadi tersebut ke dalam masa percobaan sebagaimana yang BING HAN dapat tentukan.
3. Sebelum menjatuhkan masa percobaan, BING HAN akan memberitahu Independent Partner yang bersangkutan, tentang alasan atas teguran tersebut.
4. Pada saat memberikan pemberitahuan kepada Independent Partner berdasarkan poin 3 pasal ini, BING HAN dengan kebijaksanaan mutlaknya dapat menunjuk Independent Partner atau upline lain (disebut sebagai “Nominated Independent Partner”) untuk melakukan tindakan korektif di dalam grup pribadinya sendiri terhadap Independent Partner yang telah salah mengartikan BING HAN atau Bisnis BING HAN atau telah melakukan beberapa pelanggaran serius. BING HAN dapat menentukan kapan tindakan korektif tersebut harus diambil.
5. Jika BING HAN sudah memberikan waktu kepada Independent Partner atau Nominated Independent Partner di mana mereka harus mengambil tindakan korektifnya di dalam grup pribadinya sendiri, tetapi menurut BING HAN bahwa Independent Partner atau Nominated Independent Partner mengabaikan atau gagal untuk mengambil tindakan yang tepat dalam waktu yang ditentukan, maka BING HAN dapat segera memulai menjatuhkan masa percobaan pada seluruh atau sebagian grup pribadinya Independent Partner sebagaimana yang telah BING HAN tentukan.
6. Apabila Independent Partner yang berada dalam masa percobaan memilih untuk bekerja sama dengan BING HAN dalam pengaturan dan pelaksanaan seminar pelatihan ulang sebagaimana dimaksud, maka:
a) Independent Partner atau Nominated Independent Partner harus membuat dan mengirimkan jadwal pertemuan pelatihan ulang kepada BING HAN untuk mendapatkan persetujuan tertulisnya, sebelum pertemuan pertama.
b) Jadwal tersebut harus mencakup tanggal, waktu, dan tempat pertemuan tersebut, Independent Partner yang diundang untuk hadir, pembicara atau para pembicara yang akan berbicara pada pertemuan pelatihan ulang tersebut, dan jumlah orang yang diharapkan untuk hadir.
c) Semua Independent Partner yang menghadiri pertemuan tersebut akan diminta untuk menandatangani daftar hadir. Setelah pertemuan, Independent Partner atau Nominated Independent Partner akan mengirimkan daftar hadir tersebut kepada BING HAN.
d) Independent Partner atau Nominated Independent Partner harus memimpin atau mengarahkan semua pertemuan pelatihan ulang tersebut dan wajib melaporkan hasilnya kepada BING HAN.
e) Personil BING HAN dapat menghadiri salah satu pertemuan pelatihan ulang tersebut untuk memantaunya dan menjelaskan hal-hal penting dalam Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN. Jika dipandang perlu, personil BING HAN ini dapat mengambil alih dan memimpin pertemuan-pertemuan ini.
7. Dijatuhkannya masa percobaan akan memiliki konsekuensi berikut ini sebagaimana yang telah ditentukan oleh BING HAN :
a) Ditangguhkannya semua kegiatan mensponsori yang dilakukan oleh Independent Partner yang berada dalam masa percobaan.
b) Ditangguhkannya pembayaran semua bonus yang dibayarkan kepada Independent Partner yang berada dalam masa percobaan. Setiap bonus tersebut akan dihitung, dan ditahan oleh BING HAN selama masa percobaan.
8. BING HAN dapat menentukan apakah dan sejauh mana Sales volume bulanan Independent Partner yang berada dalam masa percobaan akan dihitung terhadap kualifikasi untuk Bonus Gold, Bonus Platinum atau Bonus Diamond Managing Partner, atau BING HAN Bonus yang akan dibayar oleh BING HAN secara berkala.
a) BING HAN Bonus, apakah akan dibayarkan/tidak kepada Independent Partner atau Nominated Independent Partner, akan dianggap sebagai berikut:
i. BING HAN Bonus Independent Partner yang disponsori secara pribadi oleh Independent Partner atau Nominated Independent Partner akan dihitung dan dibayarkan langsung kepada mereka oleh BING HAN; dan
ii. BING HAN akan menahan saldo BING HAN Bonus selama masa percobaan.
b) Peraturan sesuai poin 7 huruf b pada pasal ini, BING HAN berhak mengatur lebih lanjut untuk meminta pelayanan dari Sponsor yang berkualifikasi pada jalur sponsor untuk mengoperasikan keanggotaannya, dan yang berhak untuk semua bonus yang diperoleh atau sesuai yang ditentukan oleh BING HAN sehubungan dengan Independent Partner selama periode layanan.
i. BING HAN dengan kebijaksanaan mutlaknya dapat menahan atau menolak pengakuan Independent Partner yang berada dalam masa percobaan untuk hadiah apa pun.
ii. BING HAN dengan kebijaksanaan mutlaknya dapat menentukan apakah dikirim atau tidaknya undangan kepada Independent Partner yang berada dalam masa percobaan untuk menghadiri seminar atau pertemuan, termasuk pertemuan Independent Diamond Managing Partner atau pertemuan Executive Independent Partner meskipun mereka mungkin telah memenuhi syarat untuk sesi atau pertemuan tersebut.
9. Jika BING HAN menganggap bahwa masa percobaan dan pelatihan ulang telah berhasil membuat Independent Partner yang berada dalam masa percobaan tidak akan salah lagi dalam menerangkan Bisnis BING HAN atau tidak melakukan pelanggaran Peraturan Perilaku, maka:
a) BING HAN akan mencabut masa percobaan dan, tunduk pada poin 8 huruf b pada pasal ini di bawah ini, mengembalikan secara penuh hak-hak dan keistimewaan Independent Partner.
b) Semua biaya yang dikeluarkan oleh BING HAN dalam melakukan penyelidikan, seminar pelatihan ulang dan dalam menjalankan masa percobaan umumnya akan dipotong dari bonus yang ditahan oleh BING HAN selama masa percobaan dan saldo tersebut, jika ada, akan dibayarkan kepada Independent Partner yang bersangkutan
10. Jika BING HAN menganggap bahwa pelatihan ulang belum efektif dilakukan sehubungan dengan Independent Partner yang berada dalam masa percobaan, maka BING HAN dapat:
a) Memerintahkan agar masa percobaan tersebut dilanjutkan, dan diambil tindakan perbaikan yang lebih lanjut, sehubungan dengan Independent Partner tersebut. Atau
b) Mengakhiri masa percobaan dan mengakhiri keanggotaan dari Independent Partner tersebut.
11. Kompensasi terhadap produk BING HAN jika terbukti memiliki efek samping dari penggunaan produk berdasarkan hasil medis (medical record) resmi dan tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya, maka BING HAN akan memberikan kompensasi berdasarkan musyawarah mufakat.
12. BING HAN akan mengenakan biaya administrasi sebesar 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk proses perpindahan keanggotaan ke ahli waris setelah kematian. Tidak akan ada biaya untuk perubahan nama, perubahan alamat, atau perubahan status perkawinan.
13. BING HAN dapat mengubah atau mengamandemen Pedoman Bisnis BING HAN, kebijakan-kebijakannya, dan amandemen tersebut akan diumumkan pada waktunya di kantor BING HAN atau melalui jalur formal lainnya.
14. Setiap perubahan kode etik dan marketing plan harus melalui persetujuan Kementerian Perdagangan dan akan disosialisasikan selama 30 hari sebelum diberlakukan.
PASAL 13
PELATIHAN DAN PEMBINAAN
1. BING HAN menyediakan bimbingan dan pelatihan bagi Independent Partner yang berguna bagi pengembangan bisnis/jaringan penjualan langsung yang dikembangkan BING HAN
2. Opportunity Meeting (OPP) diadakan setiap hari Sabtu untuk calon Independent Partner dan Independent Partner yang baru bergabung.
3. Training Mingguan diadakan setiap hari Rabu untuk memberikan pengetahuan bisnis dan produk lebih mendalam kepada Independent Partner
4. Full Day Training diadakan setiap 3 bulan untuk Independent Gold Partner keatas.
PASAL 14
PEMBERHENTIAN, PENDAFTARAN KEMBALI DAN DE-SPONSORSHIP
1. Pemberhentian berarti semua hubungan kontrak antara BING HAN dan Independent Partner dibatalkan yang berlaku sejak tanggal pemberitahuan tertulis BING HAN. Independent Partner yang dihentikan akan kehilangan otorisasinya sebagai Independent Partner BING HAN, juga semua hak dan hak istimewa termasuk bonus yang dihasilkan oleh Independent Partner setelah tanggal berakhirnya.
2. “De-sponsorship” berarti dihentikannya semua hubungan sponsor antara Independent Partner yang dicabut sponsornya dengan Independent Partner yang disponsori secara pribadi. Independent Partner yang dicabut sponsornya akan kehilangan semua hak yang timbul dari hubungan sponsor dengan downline Independent Partner berlaku sejak tanggal pemberitahuan tertulis BING HAN.
a. Independent Diamond Managing Partner dapat ditangguhkan menerima manfaat dan kompensasi dalam Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN jika dia absen tanpa persetujuan terlebih dahulu dari BING HAN selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
b. Ketidakhadiran Independent Diamond Managing Partner yang terus-menerus melebihi waktu enam bulan tanpa persetujuan BING HAN terlebih dahulu menyebabkan penghentian otomatis.
c. Independent Diamond Managing Partner adalah Independent Partner yang memilih untuk tidak terlibat dalam usaha dagang atau profesi lainnya atau berpartisipasi dalam perusahaan MLM yang lain. Diamond Managing Partner ini memilih untuk menghabiskan waktu penuhnya dalam mengelola downline-nya dan untuk membantu BING HAN dengan cara apa pun seperti yang diminta oleh manajemen senior untuk mendorong kesejahteraan BING HAN secara keseluruhan, misalnya, mengadakan opportunity meeting (OPP) dan kegiatan presentasi pelatihan lainnya dengan menjadi pembicara dan/atau mengkoordinasikan bersama semua fungsi secara berkala.
d. Independent Partner yang mencapai level Gold dan Platinum tidak boleh berpartisipasi dalam perusahaan MLM yang lain.
e. Independent Partner yang melakukan perbuatan kotor bisa segera dihentikan dengan kebijakan BING HAN sendiri. Independent Partner yang dihentikan dapat mengajukan bandingnya kepada manajemen senior untuk mengembalikan keanggotaannya.
3. BING HAN dapat memberitahukan secara tertulis kepada Independent Partner tentang tindakan perbaikan termasuk/namun tidak terbatas pada masa percobaan dan pelatihan ulang, Pemberhentian dan De-Sponsorship setelah terjadinya salah satu item atau lebih berikut ini:
a. Jika menurut BING HAN bahwa Independent Partner telah memberikan informasi palsu pada Formulir Aplikasi dan Perjanjian Independent Partner BING HAN atau Surat Pernyataan untuk melanjutkan keanggotaan Anda.
b. Jika Independent Partner membuat kekeliruan serius dalam penyampaian BING HAN atau Bisnis BING HAN, yang menurut BING HAN tidak mungkin diperbaiki meskipun dengan prosedur masa percobaan dan pelatihan ulang, sebagaimana dimaksud pada pasal 12.
c. Jika Independent Partner melanggar salah Aturan Perilaku ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari dari yang diminta untuk melakukannya secara tertulis oleh BING HAN.
d. Jika Independent Partner melakukan pelanggaran setiap Aturan Perilaku ini secara berulang-ulang.
4. Independent Partner yang keanggotaannya harus diakhiri atau dicabut sponsornya harus diberikan pemberitahuan tertulis tentang keputusan BING HAN tersebut melalui surat tercatat. Pemberitahuan Pemberhentian atau de-sponsorship harus:
a. Mengirimkan surat ke pihak-pihak tersebut sesuai dengan alamat terkini yang tercantum di dalam data BING HAN.
b. Mencantumkan aturan-aturan Perilaku yang dilanggar Independent Partner.
c. Mencantumkan tanggal di mana tindakan tersebut mulai berlaku.
d. Jika perlu, menyarankan kepada Independent Partner tentang kesempatannya untuk menyampaikan bandingnya ke Panel Peninjau sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada pasal 15.
5. Setelah dihentikannya keanggotaan seorang Independent Partner atau setelah dicabutnya sponsor seorang Independent Partner:
a. Independent Partner yang dihentikan atau dicabut sponsornya harus kehilangan bagiannya di dalam grup pribadinya termasuk posisi dan kualifikasinya.
b. BING HAN berhak untuk menghapus Independent Partner tersebut dan memindahkan grup Independent Partner tersebut keatas jalur Sponsor, atau dengan menentukan dan menetapkan Independent Partner yang tepat untuk menjadi pemilik baru Independent Partner tersebut.
6. Setelah dihentikannya Independent Partner, Independent Partner yang dihentikan harus:
a. Mengembalikan dalam kondisi baik kepada BING HAN semua produk BING HAN yang disimpan oleh Independent Partner, sesuai dengan kebijakan pengembalian barang dan pengembalian dana.
b. Berhenti menggunakan setiap dan semua merek dagang, nama dagang, lambang dan logo yang digunakan di dalam atau berkaitan dengan Bisnis BING HAN.
c. Berhenti memperkenalkan dirinya sendiri sebagai Independent Partner BING HAN.
7. Apabila Independent Partner dari seorang Independent Partner dihentikan atau seorang Independent Partner dicabut sponsornya oleh BING HAN setelah masa percobaan berdasarkan pasal 12, maka BING HAN akan mengembalikan bonus yang ditahan (bebas bunga) selama masa percobaan sesuai dengan pasal 12 poin 8 huruf b, setelah dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 poin 9 huruf b kepada Independent Partner.
BING HAN memiliki hak eksklusif dan keleluasaan untuk menentukan disposisi yang tepat dan ketentuan disposisi seperti hak dan manfaat jika ada, setiap Posisi Independent Partner yang dihentikan atau dicabut sponsornya.
8. Independent Partner yang ingin MENGAKHIRI dengan pengunduran diri atau tidak memperbarui keanggotaannya yang di bawah Sponsornya sekarang, dan yang kemudian tidak aktif selama jangka waktu 2 (dua) tahun, akan berhenti menjadi Independent Partner resmi. Setelah selang periode tidak aktif tersebut, Independent Partner dapat mengajukan permohonan kembali untuk menjadi Independent Partner baru di bawah Sponsor baru.
9. Untuk mengajukan Independent Partner baru berdasarkan aturan Ketidakaktifan ini, Independent Partner harus melengkapi Formulir Aplikasi dan Perjanjian Independent Partner BING HAN yang baru. Formulir aplikasi tersebut harus dikirimkan kepada BING HAN disertai pernyataan tertulis tentang Ketidakaktifan tersebut. Saat BING HAN menerima formulir aplikasi disertai pernyataan tertulis tersebut, maka BING HAN akan memberitahu Independent Partner (upline) yang sebenarnya tentang fakta tersebut dan memberikannya waktu 15 (lima belas) hari untuk mengajukan keberatan terhadap klaim Ketidakaktifan tersebut. Jika ada bukti menunjukkan adanya kegiatan selama periode 2 (dua) tahun, maka BING HAN akan menolak formulir aplikasi tersebut dan akan mengembalikannya kepada pemohon. Jika Independent Partner (upline) tidak menjawab dalam waktu 15 (lima belas) hari, atau jika ia memverifikasi bahwa Independent Partner telah tidak aktif selama 2 (dua) tahun, maka formulir aplikasi baru akan diterima dan diproses. Hak Independent Partner (upline) untuk menggugat Posisi Sponsor dari seorang mantan Independent Partner yang kini disponsori oleh Sponsor yang berbeda, akan hilang ketika 2 (dua) tahun telah berlalu setelah tanggal permohonan diterima.
Ketidakaktifan yang dimaksud dalam Aturan ini adalah selama periode ketidakaktifan tersebut, Independent Partner harus benar-benar tidak aktif. Ini berarti bahwa tidak ada produk BING HAN yang dibeli dan dijual, kecuali berkaitan dengan kebijakan Refund. Independent Partner tidak terlibat dalam setiap kegiatan penjualan atau pembelian produk (misalnya mengambil pesanan, melakukan pengiriman, atau menerima pembayaran), tidak menyampaikan Rancangan Penjualan dan Pemasaran BING HAN kepada setiap calon Independent Partner, tidak memperbarui keanggotaannya, dan tidak mengikuti pelatihan, pertemuan motivasi yang diadakan oleh Independent Partner BING HAN atau pertemuan yang disponsori perusahaan BING HAN. Selama periode ketidakaktifan, mantan Independent Partner tidak berpartisipasi dalam kegiatan BING HAN di bawah Posisi Independent Partner yang lain atas nama orangtuanya, saudaranya, atau orang lain. jika tidak, ia tidak akan ditentukan sebagai “tidak aktif” sesuai aturan ini.
10. Berdasarkan ketentuan Aturan ini, seorang Independent Partner yang pindah ke, atau yang setelah 2 (dua) tahun tidak aktif lalu mengajukan sponsorship di bawah Sponsor yang berbeda, tidak dapat disponsori oleh siapapun yang sebelumnya berada di atasnya pada jalur sponsornya yang asli, hingga ke bawahnya di dalam grup pribadinya sebelumnya. Termasuk direct Independent Partner yang telah ditransfer ke atau disponsori lagi oleh Sponsor yang berbeda, kecuali 2 (dua) tahun telah berlalu sejak dihentikan keanggotaannya.
11. Berdasarkan ketentuan Aturan ini, seorang Independent Partner yang pindah ke, atau yang setelah 2 (dua) tahun tidak aktif lalu mengajukan sponsorship di bawah Sponsor yang berbeda, tidak berhak mensponsori ke dalam grup pribadi barunya untuk setiap Independent Partner yang sebelumnya berada di atasnya pada jalur Sponsornya yang asli, atau di bawahnya di dalam grup pribadinya sebelumnya.
Namun, Independent Partner yang sudah tidak aktif selama jangka waktu 2 (dua) tahun dapat disponsori oleh Sponsor mana pun, termasuk mantan Sponsornya yang mungkin sejak itu telah ditransfer ke atau disponsori lagi oleh Sponsor yang berbeda.
12. Seorang mantan Independent Partner dapat mengajukan permohonan kembali untuk Sponsorship harus tunduk pada poin 8, 9, 10 dan 11 pada pasal ini.
13. Seorang mantan Independent Partner tidak dapat secara pribadi disponsori oleh seorang Sponsor yang sebelumnya berada di atasnya pada jalur sponsor yang asli, atau yang berada di bawahnya di dalam Grup pribadi yang asli, kecuali 2 (dua) tahun atau lebih telah berlalu sejak dihentikannya Independent Partner tersebut.
14. Jika salah satu ketentuan poin 8, 9, 10 dan 11 dilanggar, maka BING HAN dapat mengambil tindakan korektif. Tindakan ini bisa meliputi (tetapi tidak terbatas) pada mentransfer kembali Independent Partner yang bersalah beserta Grup pribadi dan volume penjualan yang dihasilkan selama periode pelanggaran ke jalur Sponsor yang sebelumnya.
15. Wewenang dan kebijakan BING HAN menurut poin 14 di atas tanpa bermaksud untuk membatasi atau memperketat dengan cara apapun:
a. Surat persetujuan tertulis pindah sponsorship yang ditandatangani oleh Independent Partner yang ada di jalur Sponsornya yang lama, hingga 7 (tujuh) upline yang memenuhi syarat.
b. Surat persetujuan penerimaan Independent Partner tertulis dari Sponsor dan Independent Partner yang baru.
16. Seorang Independent Partner yang ingin pindah ke Sponsor yang berbeda dengan seluruh atau sebagian Grup pribadinya harus mengajukan permohonan tertulis kepada BING HAN disertai dengan persetujuan tertulis dari seluruh Independent Partner di jalur Sponsornya dan termasuk Independent Diamond Managing Partner pertama yang memenuhi syarat. Jika Independent Partner pertama yang memenuhi syarat adalah Independent Diamond Managing Partner, maka persetujuan tertulis harus diterima dari Uplinenya Independent Diamond Managing Partner yang memenuhi syarat pada jalur Sponsor Independent Partner karena bisa jadi ada pengaruh terhadap Leadership Bonus. BING HAN kemudian akan memberitahu upline pertama dari Independent Diamond Managing Partner yang memenuhi syarat dan memberikan waktu 15 (lima belas) hari untuk memberikan tanggapan.
17. Proses transfer seorang Independent Partner ke sponsor lain bagaimanapun juga tidak akan mencakup setiap downline-nya.
PASAL 15
REVIEW OLEH BING HAN
1. Seorang Independent Partner yang telah dicabut sponsornya atau ditempatkan dalam masa percobaan atau yang keanggotaannya telah dihentikan, dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan dari BING HAN tentang de-sponsorship, masa percobaan atau Pemberhentian tersebut sebagaimana yang mungkin terjadi, Independent Partner dapat membuat permintaan tertulis kepada BING HAN untuk meninjau kembali keputusan BING HAN.
2. Setiap permintaan untuk peninjauan oleh seorang Independent Partner berdasarkan pasal 15 poin 1 akan ditentukan oleh Panel Peninjau yang terdiri dari personil BING HAN yang ditentukan oleh administrasi BING HAN untuk meninjau kembali keputusan BING HAN.
3. Independent Partner yang meminta peninjauan harus menyerahkan bukti yang diperlukan secara tertulis, dan harus memberikan bukti tertulis tambahan sebagaimana yang dapat diminta Panel Peninjau.
4. Panel Peninjau akan menjadi hakim relevansi dan materialitas bukti yang diajukan, dan kepatuhan yang ketat dengan aturan bukti tidak akan diperlukan.
5. Independent Partner yang meminta peninjauan akan diberi salinan semua materi yang diajukan oleh BING HAN dengan Panel Peninjau dan BING HAN akan diberi salinan semua materi yang diajukan oleh Independent Partner.
6. Panel Peninjau dapat menyarankan BING HAN untuk menegaskan, membalikkan atau mengubah keputusan yang asli.
7. Jika kesimpulan Panel Peninjau meliputi Penghentian Distributorship seorang Independent Partner, maka Penghentian tersebut akan dikonfirmasi oleh BING HAN yang memberitahu kepada Independent Partner bahwa:
a. Penghentian keanggotaan oleh BING HAN telah dipastikan berlaku sejak tanggal penghentian yang sebelumnya diberitahukan oleh BING HAN.
b. Keanggotaan yang telah dihentikan oleh Panel Peninjau, dimana keanggotaan dari Independent Partner tersebut dianggap telah dihentikan oleh BING HAN atas dan berdasarkan seperangkat pemberitahuan kepada Independent Partner yang bersangkutan tentang kehendak Panel Peninjau.
8. Apabila Panel Peninjau memutuskan atas tindakan korektif selain penghentian, maka:
a) BING HAN akan memberitahu Independent Partner yang meminta peninjauan yang memberitahunya tentang tindakan korektif yang harus diambil dan menentukan periode di mana tindakan tersebut harus diselesaikan oleh Independent Partner.
b) BING HAN akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menerapkan keputusan Panel Peninjau.
PASAL 16
SANKSI
3. Sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Independent Partner antara lain:
a. Surat peringatan.
b. Penonaktifan keanggotaan sementara dimana Independent partner tidak boleh melakukan aktivitas yang berkaitan dengan hak usaha yang dimilikinya dalam waktu yang ditentukan oleh BING HAN.
c. Penangguhan bonus untuk jangka waktu tertentu dan BING HAN tidak dibebankan dan tidak berkewajiban mengganti kerugian dalam bentuk apapun.
d. Pemberhentian atau pengakhiran hak usaha atau pencabutan keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
e. Gugatan hukum.
4. Pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut di atas dilakukan secara tertulis oleh BING HAN dan ditanda tangani oleh direksi. Pemberian sanksi dapat dilakukan sesuai kondisi yang terjadi pada saat itu, tidak berdasarkan urutan tersebut di atas.
PASAL 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- BING HAN tidak mengabaikan setiap pelanggaran, atau kelalaian oleh Independent Partner dalam melaksanakan atau mentaati Aturan Perilaku.
- Pemberitahuan, permintaan atau dokumen lainnya, berdasarkan atau berkaitan dengan Aturan-aturan ini harus disediakan dengan cukup jika disampaikan secara pribadi atau jika dikirim dengan surat tercatat kepada: BING HAN atau Independent Partner di alamat terkini yang tercantum di dalam Surat Permohonan Independent Partner atau di alamat lain dengan memperbarui secara berkala oleh Independent Partner kepada BING HAN. Pemberitahuan, permintaan atau dokumen lainnya tersebut akan dianggap telah disampaikan pada saat pengiriman atau, jika layanan tersebut dijalankan dengan cara lain seperti tersebut di atas, pada saat pemberitahuan, permintaan atau dokumen lainnya tersebut akan disampaikan.
- Dalam hal timbul suatu perselisihan atau perbedaan pendapat antara Independent Partner dengan BING HAN maka kedua belah pihak sepakat dan wajib untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara damai berdasarkan asas musyawarah dan kekeluargaan.
- Apabila perselisihan tersebut diatas tidak berhasil diselesaikan secara damai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak musyawarah pertama kali dilaksanakan, maka BING HAN dan Independent Partner sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) menurut peraturan-peraturan dan prosedur arbitrase BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) yang berlaku.
- Keputusan BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) merupakan keputusan tingkat pertama dan terakhir dan mengikat serta wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
- BING HAN dan Independent Partner sepakat untuk mengecualikan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, sehingga BING HAN tidak bertanggung jawab atas setiap perbuatan Independent Partner yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menimbulkan kerugian bagi pihak Independent Partner, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Independent Partner sepenuhnya.
BING HAN CORPORATE BONUS
Bonus ini merupakan bonus yang spesial dan tidak otomatis dibayarkan. Semua Penjual Langsung yang memenuhi syarat untuk BHCB harus mendaftar langsung ke kantor Bing Han untuk mendapatkan BHCB.
BHCB dibayarkan dua bulan setelah tanggal cut-off komisi kepada Gold, Platinum dan DM. Semua bonus dihitung dari GPV berdasarkan tabel BHCB. Untuk mendapatkan BHCB, Penjual Langsung harus mendaftar dan mengajukan BHCB di kantor Bing Han.
Distribusi bonus bergantung pada pelaporan mandiri oleh Penjual Langsung. Karena itu, semua Penjual Langsung yang memenuhi syarat harus melaporkan dan mengajukan pendistribusian bonus bulanan mereka. Jika mereka tidak melaporkan dan mendaftar seperti yang dipersyaratkan, bonus mereka tidak akan dirilis, juga tidak akan digulung (roll up).
Formulir aplikasi BHCB yang telah diisi harus sudah diserahkan ke kantor Bing Han paling lambat tanggal 8 setiap bulan (di jam kerja). Semua bonus akan siap didistribusikan kepada pendaftar pada hari ke 15 bulan berikutnya.
Contoh:
Permohonan BHCB untuk bulan Juli, formulir harus sudah diserahkan ke kantor Bing Han paling lambat tanggal 8 Agustus (di jam kerja). Semua bonus siap didistribusikan pada tanggal 15 September.
Catatan: Jika tanggal 8 adalah hari minggu atau libur, maka formulir paling lambat harus sudah diserahkan ke kantor Bing Han tanggal 7.
Jika Penjual Langsung memenuhi syarat untuk mendapatkan BHCB, maka BHCB yang diterima Upline akan dikurangi pembayaran BHCB yang diberikan kepada penjual langsung (downline) tersebut.
Jumlah Poin yang Memenuhi Syarat untuk BHCB, dihitung hanya berdasarkan grup downline Anda yang memiliki peringkat lebih rendah dari Anda.
.etikblok {
-moz-user-select: none;
-ms-user-select: none;
-khtml-user-select: none;
-webkit-user-select: none;
-webkit-touch-callout: none;
user-select: none;
outline-style:none;
}